Klasifikasi HS Code & Pemeriksaan Lartas
Penilaian klasifikasi barang tidak cukup hanya dari nama dagang. Spesifikasi, fungsi dan kondisi barang perlu diperiksa.
Pelajari lebih lanjut ↗Dari pemeriksaan HS Code dan lartas hingga pemetaan persetujuan dan dokumen teknis, setiap kebutuhan impor harus dianalisis berdasarkan barang dan status perusahaan.

Informasi ini bersifat umum dan bukan penetapan izin. Persyaratan dapat berubah menurut HS, KBLI, profil perusahaan, dan aturan yang berlaku.
Penilaian klasifikasi barang tidak cukup hanya dari nama dagang. Spesifikasi, fungsi dan kondisi barang perlu diperiksa.
Pelajari lebih lanjut ↗Menilai apakah barang dan rencana impor memerlukan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari instansi terkait sebelum melanjutkan proses izin.
Pelajari lebih lanjut ↗Pendampingan pemeriksaan kebutuhan persetujuan impor berdasarkan peraturan perdagangan, klasifikasi barang, dan profil perusahaan.
Pelajari lebih lanjut ↗Kami membantu menilai apakah jenis produk termasuk dalam cakupan standar wajib tertentu serta memetakan jalur sertifikasi dan dokumennya.
Pelajari lebih lanjut ↗Impor besi dan baja memerlukan pemeriksaan rinci atas HS Code, penggunaan, status importir dan ketentuan teknis yang berlaku pada produk tertentu.
Pelajari lebih lanjut ↗Memahami kegiatan usaha, barang atau sertifikasi yang dituju.
Memeriksa fakta perusahaan, dokumen, dan sumber resmi yang relevan.
Menjelaskan persyaratan, informasi yang kurang, dan prioritas langkah.
Koordinasi dan pemantauan pekerjaan sesuai lingkup yang disepakati.
Panduan umum; verifikasi ketentuan terbaru pada instansi berwenang sebelum mengambil keputusan.
Tidak. Keputusan penerbitan berada pada instansi pemerintah yang berwenang. Kami membantu penilaian persyaratan dan pendampingan proses.
Cukup sampaikan kegiatan bisnis, jenis barang atau sertifikasi yang dibutuhkan, beserta dokumen awal bila tersedia.
Aksara menerima permintaan konsultasi dari perusahaan Indonesia dan asing untuk kebutuhan regulasi usaha di Indonesia.
Perizinan impor tidak dimulai dari memilih formulir PI. Langkah yang lebih akurat adalah mengenali barang, menentukan klasifikasi HS, lalu memetakan pembatasan dan prasyarat berdasarkan jenis importir dan ketentuan sektoral.
Siapkan nama teknis, material, fungsi, spesifikasi, kondisi baru/bekas, negara asal, HS kandidat, nilai dan jumlah barang. Data komersial harus dapat ditelusuri ke katalog, gambar teknis, atau informasi pabrik.
Bandingkan NIB, API-U/API-P, KBLI, lokasi fasilitas atau tujuan distribusi dengan penggunaan barang. Persyaratan bagi importir yang menjual kembali dapat berbeda dari produsen, dan perbedaannya harus diuji berdasarkan aturan komoditas.
Pisahkan PI, Pertek, LS, SNI, registrasi BPOM, karantina dan dokumen lain yang benar-benar relevan. Untuk tiap persyaratan, catat dasar hukum, instansi, urutan, masa berlaku dan data permohonan agar tidak ada dokumen yang saling bertentangan.
Sebelum barang diberangkatkan, cocokkan nomor izin, kuantitas, HS, importir, pelabuhan serta dokumen transaksi. Jangan mengandalkan pernyataan pemasok bahwa “barang biasa diimpor” sebagai bukti tidak adanya pembatasan.
Materi ini membantu pemeriksaan awal. Persyaratan final, biaya, proses dan kelayakan ditentukan oleh peraturan yang berlaku, instansi serta data pemohon. Konten menunggu pemeriksaan substantif tim Aksara.
Hal yang perlu diperiksa lebih dalam
Perizinan impor tidak dimulai dari memilih formulir PI. Langkah yang lebih akurat adalah mengenali barang, menentukan klasifikasi HS, lalu memetakan pembatasan dan prasyarat berdasarkan jenis importir dan ketentuan sektoral.
Awali dari identitas importir dan tujuan penggunaan barang, lalu konfirmasi HS/BTKI serta lartas pada INTR.
Susun peta kewajiban PI, Pertek, LS, SNI, BPOM atau karantina hanya jika berlaku bagi produk tersebut.
Pastikan jadwal pengapalan, masa berlaku dokumen dan kewajiban pasca-impor saling konsisten.
Sebelum mengambil keputusan, periksa peraturan yang masih berlaku beserta lampiran dan ketentuan khusus produknya.
Butuh bantuan konsultan perizinan impor indonesia? Tim Aksara membantu perusahaan menelaah kelayakan HS, Lartas, status API, PI, Pertek, dan LS sebelum menentukan jalur permohonan yang sesuai. Pendampingan dilakukan berdasarkan dokumen dan kebutuhan nyata perusahaan; keputusan perizinan tetap berada pada instansi berwenang.
Ruang lingkup pendampingan dikonfirmasi berdasarkan data perusahaan dan ketentuan yang berlaku.
Kami tidak menjanjikan persetujuan izin karena keputusan berada pada instansi berwenang.