Status importir harus ditelaah bersama kegiatan usaha yang tercatat pada NIB, pemakaian barang, dan alur transaksi. Pemeriksaan dimulai dari fakta operasional, bukan sekadar nama status di sistem.
01. Apa yang sesungguhnya dilakukan perusahaan?
Identifikasi apakah barang didatangkan untuk diperdagangkan, digunakan sebagai bahan, dipasang pada hasil produksi, atau dimanfaatkan dalam operasi. Cocokkan rencana impor dengan kegiatan usaha riil, KBLI, dan dokumen perusahaan; catat bila terdapat lebih dari satu kegiatan yang perlu dievaluasi.
02. Bukti yang sebaiknya tersedia
Siapkan NIB terbaru, akta dan perubahan, uraian kegiatan usaha, spesifikasi dan HS barang, serta penjelasan penggunaan akhir. Invoice atau kontrak dan diagram alur produksi dapat membantu menjelaskan tujuan impor; jenis bukti yang wajib ditetapkan berdasarkan permohonan yang bersangkutan.
03. Status importir bukan pengganti izin komoditas
Setelah mengevaluasi API, periksa pembatasan barang berdasarkan HS pada INTR dan ketentuan sektoral. Suatu komoditas mungkin mempunyai kewajiban PI, pertimbangan teknis, LS, standar produk, atau persyaratan lain yang berbeda dari status API.
04. Jika informasi OSS dan kegiatan nyata berbeda
Tentukan letak selisihnya: KBLI, deskripsi kegiatan, penggunaan barang atau data perusahaan. Susun perubahan data yang memang dibenarkan sistem dan ketentuan; jangan memilih status importir hanya karena dianggap lebih mudah memperoleh persetujuan barang.