Produk hewan, ikan, tumbuhan dan turunannya memerlukan identifikasi yang tepat untuk menilai persyaratan pemasukan, pemeriksaan karantina, dan izin instansi lain yang mungkin berkaitan.
01. Klasifikasikan komoditas sampai spesifikasi teknis
Catat nama ilmiah bila relevan, bentuk dan tingkat pengolahan, asal, tujuan penggunaan, kemasan, negara asal serta HS. Komoditas segar, bahan olahan dan produk hasil samping dapat berbeda perlakuannya.
02. Periksa sertifikat dan ketentuan negara asal
Inventarisasi sertifikat kesehatan, fitosanitari, laporan uji atau dokumen asal yang diminta menurut jenis barang. Waspadai persyaratan tambahan pada komoditas tertentu; jangan menganggap semua dokumen asal pemasok otomatis dapat diterima.
03. Selaraskan dengan izin pemasukan lainnya
Persyaratan karantina, RIPH atau persyaratan pertanian, ketentuan impor perdagangan, serta BPOM atau halal harus diperiksa secara terpisah jika relevan. Satu dokumen bukan pengganti seluruh rangkaian kewajiban.
04. Kesiapan shipment dan pemeriksaan fisik
Pastikan data jenis/kuantitas barang, kemasan, pelabuhan dan pihak penerima konsisten. Sebelum pengapalan, periksa tindakan dan pelaporan yang berlaku agar tidak baru mengetahui kekurangan dokumen ketika barang tiba.