SKK konstruksi merupakan bagian dari pengakuan kompetensi personel pada jabatan kerja terkait. Ruang lingkup jabatan, jenjang, dan mekanisme asesmen harus sesuai ketentuan yang berlaku.
01. Menentukan jabatan kerja dan jenjang yang tepat
Pemeriksaan dimulai dari tugas pekerjaan, bidang keahlian, pengalaman dan kualifikasi personel. Nama jabatan dalam struktur organisasi internal tidak selalu sama dengan nomenklatur skema kompetensi.
Pengajuan yang tepat memerlukan pemetaan terhadap standar dan skema sertifikasi yang tersedia pada lembaga kompetensi.
02. Dokumen dasar yang perlu diperiksa
Identitas, bukti pendidikan atau pelatihan, pengalaman kerja, dan dokumen pendukung kompetensi perlu disiapkan sesuai skema yang dipilih. Bentuk dan jumlah persyaratan dapat berubah berdasarkan jabatan/jenjang.
Kecocokan data identitas di berbagai sistem akan membantu mengurangi kendala administrasi.
03. Proses sertifikasi dan penilaian
Setelah persyaratan diverifikasi, proses dapat melibatkan asesmen kompetensi sesuai skema yang berlaku. Penyelenggaraan dan hasilnya merupakan kewenangan lembaga sertifikasi profesi yang relevan.
Aksara membantu pemetaan dan kesiapan administrasi, bukan menggantikan ujian atau penilaian kompetensi.
04. Kaitan SKK dengan SBU perusahaan
Beberapa kategori usaha konstruksi memerlukan tenaga kerja dengan kompetensi yang sesuai sebagai bagian dari persyaratan SBU. Karena itu, kebutuhan SKK sebaiknya ditinjau bersama klasifikasi badan usaha.
Tersedianya SKK tidak otomatis menjamin seluruh persyaratan SBU terpenuhi.