LKPM memerlukan pemetaan proyek dan realisasi investasi sesuai periode serta kewajiban yang berlaku. Nilai rencana investasi pada izin tidak sama dengan realisasi yang benar-benar terjadi.
01. Pastikan identitas proyek dan periode
Cocokkan NIB, KBLI, lokasi proyek, status kegiatan, periode laporan dan kewajiban pelaporannya pada OSS. Satu badan usaha dapat mempunyai beberapa proyek, dan transaksi untuk satu proyek tidak boleh dicatat sembarangan ke proyek lain.
02. Pisahkan investasi dari pembiayaan dan operasional
Kumpulkan bukti realisasi tanah, bangunan, mesin, peralatan, dan komponen investasi lain sesuai petunjuk sistem. Hindari pengisian nominal berdasarkan target atau pembulatan tanpa dukungan catatan keuangan.
03. Periksa realisasi tenaga kerja dan kendala
Rekonsiliasi jumlah tenaga kerja dan perkembangan kegiatan dengan catatan internal. Jelaskan hambatan proyek menggunakan keadaan yang benar serta bukti administratif, bukan pernyataan umum yang tidak dapat ditelusuri.
04. Lakukan kontrol antarperiode
Bandingkan laporan sebelumnya, nilai kumulatif dan perubahan proyek yang telah disampaikan. Jika portal tidak dapat menyimpan isian, simpan tangkapan layar dan gunakan kanal bantuan resmi; jangan membuat realisasi fiktif untuk melewati validasi.