Pendirian perusahaan dengan penanaman modal asing memerlukan penilaian awal atas bidang usaha, pembatasan kepemilikan, bentuk investasi, dan kebutuhan perizinan. Tidak semua bidang dapat menggunakan struktur usaha yang sama.
01. Menilai bidang usaha dan keterbukaan investasi
Identifikasi rencana produk atau jasa dan pilih KBLI sesuai kegiatan nyata. Selanjutnya, periksa ketentuan investasi serta pembatasan atau persyaratan sektoral terhadap kepemilikan asing yang relevan.
Perubahan bidang atau model bisnis dapat mengubah kebutuhan izin serta struktur operasional, sehingga evaluasi dilakukan sebelum akta disusun.
02. Menentukan struktur dan dokumen pendirian
Periksa rencana pemegang saham, pengurus, modal dan investasi, alamat usaha, serta kebutuhan dokumen pihak Indonesia/asing. Ketentuan jumlah dan komposisi pemegang saham mengikuti bentuk usaha dan peraturan terkait.
Dokumen perusahaan luar negeri bisa memerlukan prosedur administratif tambahan sesuai asal dan penggunaan dokumennya.
03. Hubungan pendirian PT dengan OSS dan izin usaha
Pengesahan badan hukum dan legalitas berusaha merupakan tahapan yang berbeda. Setelah pendirian, perusahaan perlu memeriksa pendaftaran OSS, NIB, KBLI, tingkat risiko serta izin atau persyaratan dasar yang relevan.
Aktivitas tertentu dapat memerlukan pemenuhan persyaratan lingkungan, lokasi, bangunan, atau izin teknis sebelum operasional.
04. Perubahan investasi dan kewajiban pelaporan
Perusahaan perlu memahami kewajiban pembaruan data dan pelaporan kegiatan penanaman modal sesuai ketentuan yang berlaku. Penambahan lini usaha juga dapat memerlukan pembaruan klasifikasi dan perizinan.
Aksara membantu peta tindakan yang dapat ditindaklanjuti, bukan menggantikan penilaian notaris atau keputusan pemerintah.